MSPP pada dasarnya adalah suatu elemen dalam jaringan yang mengkombinasikan fungsionalitas add drop multiplexing SONET/ SDH, BDCS dan WDCS dalam satu platform. Dengan fungsionalitas ini maka MSPP mampu melayani Ethernet, TDM, IP, DWDM hanya dalam satu box saja.

Elemen ini dipasang di ring SDH NGN. Dari elemen ini kemudian bisa disambungkan macam-macam jaringan yaitu PDH, Ethernet, VPN, SAN, DVB, bahkan WiMAX. MSPP ini biasa dipasan di PoP milik provider jaringan, yang dulunya biasa menggunakan ADM. MSPP memiliki kelebihan dibandingkan dengan ADM biasa, walaupun ini adalah pendekatan yang disebut-sebut mahal dan kompleks. Dari arah kastamer, MSPP ini disambungkan ke IAD (Integrated Access Device) milik kastamer, yang merupakan agregasi dari berbagai kanal informasi baik voice maupun data. Setelah melalui MSPP, maka trafik akan menuju ke PSTN ataupun WAN (ATM, frame relay atau Internet). Keuntungan menggunakan IAD ini, service provider dapat mengontrol feature pada link akses dan memanagenya selama penggunaan.

Di dalam MSPP sendiri ada beberapa feature antara lain GFP (Generic Framing Procedure), LCAS (Link Capacity Adjustment Schema) dan VCAT (Virtual Concatenation), serta pengembangan baru yang disebut dengan RPR.

MSPP ini lebih “bermain” pada data link layer, dan kendaraan layer fisiknya adalah fiber atau WDM.

Dalam salah satu bagian dari portfolio Carrier Ethernetnya, Cisco memperkenalkan seri Ethernet Switch Cisco ME 6500 dan Cisco ONS 15310 Metro Access (MA) MSPP, yang menghadirkan layanan Carrier Ethernet pada jaringan optik yang sinkron, atau infrastruktur-infrastruktur SONET. ME 6500 dilabeli harga mulai USD 24.000, sedangkankan ONS 15310 dilabeli harga mulai USD 18.000. Ada lagi produk sejenis lainnya yaitu ONS 15454 SDH MSPP, yang memiliki interface ke E1, E3 (34M) dan DS3 serta support untuk 10/100/1000 Mbps Ethernet. Transport yang digunakan MSPP ini adalah transport optik dari STM1 sampai STM64, wavelength nya bisa menggunakan gray atau DWDM (ITU compatible).

Berikut adalah beberapa spec lain dari ONS 15454 SDH MSPP ini (diambil dari website Cisco)

  • Aggregation and transport of services from E1 to STM64
  • Flexible architecture with multirate (SFP-based) Ethernet and optical modules
  • Metro Ethernet Forum (MEF) Certified ELINE and ELAN
  • 10 Gb Ethernet modules
  • Flexible networking support, including rings, linear point-to-point, linear add/drop, star, and hybrid topologies
  • Restoration choices: SNCP, 2-fiber and 4-fiber MS SPR, 1+1 APS, and Cisco Path Protected Mesh Networking (PPMN)
  • Compact footprint for deployment flexibility (3 fit within a 2000mm ETSI rack/cabinet).
  • Integrated Cisco Transport Controller (CTC) super craft management tool for simple, fast and easy operation
  • Carrier-class reliability

Dari spek tersebut, 15454 ini mampu memberi service ethernet ELINE maupun ELAN. Ini adalah service yang kini banyak populer. Sedangkan topologi yang mampu didukungnya bermacam-macam, dari linier point to point sampai hibrid. Sedangkan jenis trafik yang didukung bisa voice, video dan data. Hebatnya, semua dalam satu platform SDH.

Lalu apa kegunaan feature GFP, LCAS, VCAT ?

Pada awalnya untuk menggunakan SDH, Ethernet menggunakan skema Ethernet over ATM over SONET/SDH. Dan bisa ditebak bahwa ini adalah pendekatan yang tidak efisien, overhead mencapai 13 %. Maka muncullah solusi Ethernet over SONET/SDH, tapi ini membutuhkan teknik multiplexing tertentu. Ada dua macam yaitu, menggunakan GFP (ITU-T G.7041) atau LAPS. Dan ternyata GPF memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan LAPS, misalnyalebih efisien dibandingkan LAPS, lebih robust (satu bit error tidak mengakibatkan alignment menjadi loss), suport terhadap RPR, suport terhadap GMPLS, dll.

Pada GFP, signal yang dimapping ke SONET/SDH (atau biasa disebut dengan client signal) bisa berupa PDU (protocol data unit)oriented seperti Ethernet MAC atau IP/PPP, bisa juga block-code oriented seperti fibre channel.

Catatan : Fibre channel adalah teknologi jaringan yang biasa dipakai dalam teknologi storage networking, misalnya SAN. Sebenarnya tidak harus menggunakan kabel optik, tapi bisa juga menggunakana twisted pair copper biasa.

Ada dua mode GFP, yaitu GFP-Framed (GFP-F) dan GFP-Transparent (GFP-T). Pada GFP-F setiap client frame dipetakan ke tiap GFP frame. Ini digunakan jika client signal sudah dibuat dalam bentuk frame atau paket oleh client protocol. Pendekatan ini digunakan untuk mengefisiensikan bandwitdh, dengan mengkapsulasi frame Ethernet (atau tipe lainnya) menggunakan GFP header. Namun pendekatan ini mengakibatkan latency besar.

Sedangkan GFP-T melakukan pemetaan multiple kode blok 8B/10B ke kode blok 64B/65B menjadi frame GFP. Pendekatan ini untuk meminimalkan latency. Digunakan untuk tipe client signal seperti Gigabit Ethernet, Fiber channel, ESCON, FICON dan DVB.

Catatan : Tipe-tipe client signal, ada physical coding (layer 1) misalnya fiber channel, FICON, ESCON, Gigabit Ethernet, Infiniband, DVB ASI. Sedangkan pada data link (layer 2) ada PPP/IP/MPLS, Ethernet, MAPOS, RPR, WiMAX.

LCAS-Link Capacity Adjustment Schema yang spesifikasi-nya ada di ITU-T G.7042 adalah metode yang secara dinamis dapat meningkatkan atau menurunkan bandwidth pada kotainer virtual concatenated (TDM container). Dengan feature ini maka MSPP memiliki kemampuan Bandwidth on Demand. Misalnya ketika Ethernet masuk ke container TDM, dapat dibuat mekanisme Bandwidth on Demand di dalamnya. LCAS juga dapat secara temporer membebaskan salah satu link yang failed pada grup virtual container (yang menyebabkan baandwidth jadi turun) untuk kemudian dimasukkan lagi setelah direpair (maka bandwidth naik lagi).

Sedangkan VCAT (Virtual Concatenation) yang dispesifikasikan pada Rekomendasi ITU-T G.707 (2007) dan G.783 (2006) adalah teknik inverse multiplexing yang digunakan untuk membagi-bagi bandwidth SONET/SDH ke dalam beberapa grup logika, yang kemudian ditransport atau dirutekan secara independen. Akibat ruting yang berbeda-beda ini maka muncul masalah differential delay. Untuk mengatasinya dibutuhkan buffer yang memiliki kecepatan tinggi. Buffer ini akan meningkatkan biaya jaringan, sehingga diperlukan pemilihan path yang dapat meminimalkan diffferent delay.

Namun mekanisme tambahan ini mampu meningkatkan utilisasi network secara keseluruhan. Misalnya jika awalnya STS192 (10 Gbps) pada Sonet/SDH “hanya bisad dibagi” dalam empat OC48 (2.5 Gbps), maka dengan VCAT ini STS192 bisa “dibagi” menjadi 192 STS1 (51 Mbps).

Baru saja saya membaca suatu buku tentang prosedur penelitian. Sengaja tidak saya kutipkan nama pengarangnya, karena ada banyak hal mendasar yang ingin saya kritik habis-habisan. Tentu separuhnya sangat subyektif ala saya, yang mungkin tidak banyak paham tentang ilmu meneliti ini. Namun selintas membacanya saja, saya menjadi berpikir kok meneliti jadi susah banget, banyak aturan-aturan yang harus dipatuhi. Padahal meneliti menurut saya berlaku universal, dalam bidang apa saja oleh siapa saja, dan tidak perlulah terlalu banyak marka. Nanti orang akan banyak takut meneliti. Atau jangan-jangan ini juga penyebab banyak diantara para stakeholder perguruan tinggi, termasuk saya, bahkan yang punya level guru besar sekalipun, jadi malas melakukan penelitian.

Berbekal semangat yang mungkin terdengar “aneh” ini, saya mulai saja mengupas berbagai kelemahan content dalam buku ini, yang saya lihat juga banyak mewarnai pada buku-buku sejenis.

Persyaratan Penelitian

Disebutkan di situ bahwa syarat penelitian adalah sistematis, berencana dan mengikuti konsep ilmiah. Maka diuraikan tahapan-tahapan penelitian, yang seperti biasa dimulai dai identifikasi masalah, perumusan malasah, hipotesis sebagai titik tolak menentukan alternatif pemecahan yang dipilih, mengumpulkan data, dan akhirnya mengambil kesimpulan.

Pertanyaan saya, apakah memang harus runut begitu ? Mungkin saja benar begitulah urutan bakunya, namun perlu distate besar-besar bahwa urutan ini hanya gambaran standar saja, “sangat” tidak harus diikuti. Kita bebas mulai darimana saja. Kadang seseorang mulai penelitian dari kesimpulan. Kadang tidak perllu hipotesis segala (terutama dalam penelitian kualitatif), karena asal jalan saja, let’s see saja. Kadang perumusan masalah bisa benar-benar bulat saat penelitian sudah berada di tengah perjalanan, seperti yang biasa dialami para peneliti saat mulai menuliskan penelitiannya. Ini logis sekali, karena sering masalah sebenarnya belum bisa diidentifikasi dengan jelas sebelum peneliti melakukan eksperimen atau pengamatan sebenarnya, misalnya. Saya sendiri punya pengalaman serupa, saat beberapa kali mencoba menuliskan hasil penelitian yang menjadi tugas saat kuliah.

Tentang hipotesis, ada catatan penting bahwa sering ini menjadi tujuan penelitian, sehingga seemua data, teknik analisanya, pendekatan yang dilakukan, semuanya mengarah kepada bagaimana agar hipotesis ini benar. Ini jelas salah besar, dan anehnya “nafsu” ini menjadikan peneliti kehilangan kejujurannya. Saya jadi teringat dengan ulah lembaga survey “pesanan” untuk menjagokan suatu partai menjelang pemilu tahun ini. Dengan berbagai macam dalih ilmiahnya, ditambah dengan prosentase kemungkinan kesalahan dalam sampling, akhirnya dinyatakan bahwa partai X adalah yang kemungkinan besar menjadi pemenang pemilu. Dan tragisnya ketika ini dilakukan oleh lembaga survey lainnya, hasilnya tidak sama. Nah, kenapa bisa begitu? Ah, mudah saja , karena sudah dari awalnya berhipotesa partai X pemenangnya, dan ini menjadi “acuan” semua tahapan penelitian.

Penelitian Kualitatif vs Penelitian Kuantitatif

Diceritakan bahwa Penelitian Kualitatif pada awalnya ditentang oleh para peneliti Kuantitatif. Metodenya dianggap kurang ilmiah, pengumpulan datanya tidak sistematis, dan sulit untuk melakukan pelacakan terhadap data yang sudah berhasil dikumpulkan.

Kemudian tak lupa diuraikan perbedaan antara kedua jenis penelitian ini. Tapi ada beberapa “keanehan” di sini. Salah satunya adalah bahwa pengumpulan data dalam Penelitian Kualitatif harus dilakukans sendiri oleh peneliti, tidak seperti Penelitian Kuantitatif yang memungkinkan diwakilkan oleh orang lain. Saya pikir ini bukan perbedaan yang prinsip. Siapa saja bisa mewakilkan dirinya untuk pengambilan data, dengan syarat tetap dapat terkontrol dengan baik terutama dalam nilai obyektivitasnya. Tapi andai dianggap mengganggu obyektivitas harus diteliti dulu sebesar apa gangguan itu. Makanya saya anggap lucu jika ada orang yang membedakan tesis dengan skripsi dari tinjauan definisi bahasa saja, dengan mengatakan bahwa yang namanya tesis (bagi S2) harus berupa “pendapat”, sesuai dengan arti harfiahnya. Jadi, pada skripsi boleh tidak berpendapat ? Apa sih yang disebut dengan pendapat ? Apakah jika saya bisa membuktikan kebenaran suatu rumus menggunakan suatu software simulasi itu dianggap pasti bukan pendapat ? Untuk kasus ini, saya cenderung lebih senang jika pembeda antara tesis dan skripsi adalah dalam hal kedalaman materi atau permasalahan, kedalaman metode yang digunakan, dan aspek komprehensif. Tapi saya setuju sajalah bahwa tesis secara umum harus lebih unggul dari skripsi, walau dalam kenyataannya tidak gampang untuk menilai hal ini, apalagi memang dalam beberapa kasus ada saja skripsi yang layak disejajarkan sebagai desertasi. Ah, saya kok tidak suka dengan pembandingan-pembandingan seperti ini. Saya lebih tertarik bagaimana memanfaatkannya secara riil untuk kehidupan berbangsa, peri kehidupan masyarakat dan perkembangan ilmu itu sendiri.

Sinkronisasi antara Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian dan Kesimpulan

Saya setuju sekali kalau antara ketiga unsur penelitian ini ada benang merahnya, tapi tidak setuju jika dikatakan bahwa jika masalah ada 4 hal, maka ada 4 hal yang menjadi tujuan dan 4 kesimpulan. Karena terkadang bisa saja satu kesimpulan sudah mencakup solusi berbagai permasalahan yang ada. Terkadang kesimpulan tidak bisa mewakili penulisan penelitian secara keseluruhan, misalnya dalam uraian yang deskriptif, bagaimana kesimpulan diambil ? Karena pembaca tidak bisa menangkap maksud dari sebuah paper deskriptif jika hanya membaca dari kesimpulannya saja.

Dari wacana tentang tujuan juga begitu, siapa bilang kita tidak bisa mengambil manfaat lebih dari satu untuk penelitian dengan satu masalah? Dan jika dituliskan bahwa tujuan penelitian adalah untuk memenuhi syarat sebagai tugas dari institusi, kenapa tidak boleh begitu? Apalagi kalau memang tujuan penelitiannya begitu. Misalnya saya meneliti customer behaviour untuk produk A dari perusahaan saya, apakah saya tidak boleh menyebutkan dalam statement tujuan dalam paper penelitian sebagai “untuk memenuhi tugas dari perusahaan”. Mengapa tidak boleh? Katanya peneliti harus jujur. Mengapa harus serba ideal dan puritan.

Soal puritan ini saya teringat tulisan Dave Meier dalam “The Accelerated Learning” yang salah satu bab-nya membahas tentanng pengobatan penyakit pendidikan barat. Salah satunya adalah penyakit puritanisme. Belajar , bagi kaum Puritan adalah indoktrinasi, tercermin dalam lagu lama School Days yang ditulis pada 1906 yang terjemahannya kurang lebih adalah sbb :

Masa Sekolah, masa sekolah, masa-masa yang penuh aturan

Membaca dan menullis dan berhitung, diajarkan seirama ketukan tongkat kayu

Wah, kok jadi meluber kemana-mana dalam pembahasan trilogi masalah-tujuan-kesimpulan penelitian ini. Tapi maksudnya adalah jangan terlalu mempersoalkan hal ini. Jika ada dosen atau guru yang mempersoalkannya, sepanjang masih dalam batas logis, menurut saya justru menjadi masukan bagi peneliti. Namun jika berputar-putar di wilayah situ saja, sangat disayangkan. Saya pernah punya pengalaman melihat salah satu dosen yang seolah memaksakan “kehendak” bahwa dalam proposal semuanya harus clear, jelas segalanya, mulai dari tujuan, masalahnya apa, mau dibawa arah penelitiannya, metode yang digunakan, sampai hipotesisnya harus jelas. Seorang peneliti berhak (sangat) untuk mengganti hipotesisnya jika melihat tanda-tanda data yang berhasil dikumpulkannya tidak mendukung terbuktinya statement awal hipotesis-nya. Ya namanya saja hipo-tesis, hipo artinya di bawah, thesa artinya kebenaran. Apalagi ada beberapa jenis penelitian yang umumnya memang tidak mengacu kepada hipotesis misalnya penelitian eksploratif, penelitian survey, penelitian development.

Dengan kata lain jelas-jelas penelitiannya saja mungkin belum ketahuan harus pakai apa dan bagaimana prosesnya nanti, kenapa harus repot dengan kekakuan seperti itu? Maka akhirnya para mahasiswa mencari “aman”, dengan menyederhanakan visi awal penelitiannya, yang penting memenuhi segala marka yang ditetapkan dosen tadi. Maka, puritanisme menguasai alam pikiran kita semua, membatasi kreativitas dan ruang gerak mahasiswa dalam penelitian. Jika begitu caranya, saya berani bertaruh, kita akan bisa membuat proposal dengan sangat baik hanya jika penelitian sudah selesai!

Korelasi, putus-nyambung-putus lagi

Terkadang untuk mencari tingkat validitas suatu instrumen penelitian, yaitu apakah mampu mengukur apa yang diinginkan, dibutuhkan perhitungan korelasi antar variabel. Lalu dipakailah rumus korelasi dari Pearson yang disebut korelasi product moment. Yang menjadi masalah adalah bisa saja terjadi ada dua variabel yang sebenarnya “gak nyambung”, tetapi karena kebetulan memiliki nilai-nilai yang “berdekatan” dari kacamata rumus korelasi tersebut, maka mampu menghasilkan angka mendekati 1, misalnya. Ini berarti kedua variabel tersebut berkorelasi kuat (terlepas dari persoalan negatif atau positif alias arah korelasinya). Semakin aneh hasilnya jika data yang dapat dikumpulkan relatif sedikit.

Itulah “kehebatan” statistik, yang menurut saya jika tidak digunakan secara hati-hati, menyerahkan sepenuhnya pada rumus atau formula belaka, akan menjebak peneliti ke jurang kesimpulan yang salah alias ngawur.

Terkait ini, ada catatan menarik dari Haryatmoko dalam tulisannya di harian Kompas berjudul “Mengarahkan Opini Publik”. Dikatakannya bahwa prapemahaman peneliti, metode yang digunakan, dan konteksnya membuat jajak pendapat mudah terjebak dalam kerancuan antara deskripsi netral atau mengungkap situasi mental (sikap) atau disesuaikan dengan konteks tertentu. Responden tidak bisa lagi memberi deskripsi obyek, tapi apa yang dirasakan atau membangun suatu versi tentang obyek. Jadi tidak jarang jajak pendapat akan mencampuradukkan antara deskripsi, evaluasi dan penjelasan.

Nah, kalau sudah begini cara responden mengisi angket, misalnya, kemudian data dimasukkan ke dalam mesin statistik, maka muncullah judgment yang bias. Namun terkadang bias inilah yang dijadikan alat untuk mendukung upaya pencapaian maksud tertentu.

Saya pernah menggunakan kelemahan statistik dalam hal sampling ini saat menghadapi suatu audit dari suatu auditor nasional pada tempat kerja saya. Karena audit harus selesai dalam waktu 2 hari, sedangkan obyek auditnya sangat banyak dan bervariasi, saya dan teman-teman kerja hanya fokus pada sampling yang memiliki probabilitas tinggi untuk ditinjau. Dan perkiraan kami tersebut benar-benar terjadi, padahal penilaian akhir adalah untuk seluruh obyek (harusnya). Itu terjadi berulang kali dalam periode audit selanjutnya.

Manusia Indonesia Anti Survey ?

Betapa sulitnya mendapatkan masukan yang benar-benar obyektif dari suatu survey di Indonesia ini. Sudah tabiat dari sananya bahwa banyak orang cenderung menceritakan yang baik-baik saja, dan menutup-nutupi kelemahan diri. Padahal dalam banyak hal, cerita kelemahan ini bisa menjadi alat perbaikan diri. Saya cenderung menyukai metode ngobrol, sebagai salah satu “budaya” peninggalan nenek moyang bangsa yang lebih suka bertutur lisan daripada membaca (apalagi menulis).

Bagaimana bisa obyektif jika survey diisi asal-asalan, asal selesai dengan cepat, asal ada isinya. Jika ada bagian isian yang kosong, yang digunakan untuk menuliskan masukan yang mungkin tidak tercakup di dalam survey, biasanya dibiarkan kosong oleh peserta survey. Ditambah lagi budaya tenggang rasa alias toleransi, yang dalam kasus ini justru sering merugikan karena peneliti akhirnya tidak mendapat banyak data yang valid dan efektif sesuai tujuan penelitian.

Akhirnya mendisain survey menjadi hal yang sangat sulit, dan terkadang membutuhkan uluran tangan dari konsultan, walaupun itu membutuhkan biaya ekstra yang biasanya tidak kecil. Padahal tanpa survey pun seringkali kita sudah tahu jawabannya. Semakin aneh ketika manajemen memaksakan adanya survey karena ini sudah menjadi kegiatan yang wajib dilakukan, terlepas dari persoalan berguna atau tidak berguna, yang penting survey harus jalan (misalnya karena sudah menjadi bagian dari suatu kontrak manajemen).

Sudah sulit membuatnya, eh ternyata subyek yang harus terlibat dalam instrumen penelitian ternyata tidak tepat. Misalnya survey tentang kepuasan kastamer, yang menjadi peserta survey adalah orang-orang yang mungkin tidak ada kaitannya dengan tujuan penelitian.

Orisinalitas, Petaka Petak Umpet

Saya pernah diajarkan seorang dosen cara membuat suatu karya ilmiah yang “baik dan benar” menurut intrepretasi beliau. Salah satu ajarannya yang membuat agak syok adalah saat diharuskannya menuliskan semua rujukan, baik via catatan kaki maupun referensi (daftar pustaka) secara ketat, sangat rinci, bahkan satu kalimat saja yang memiliki ide yang berasal dari suatu buku maka harus ditandai untuk kemudian pada bagian lain diberikan informasi bahwa kutipan ini berasal dari suatu buku. Sebenarnya itu menjadi hak penulis atau pengarang yang tulisannya dikutip dan dimasukkan dalam karya ilmiah yang kita buat. Tetapi dalam banyak kasus, tentu sangat sulit untuk mencantmkan rujukan. Ada banyak pengetahuan yang sudah jamak menjadi “milik” bersama, seperti dalam Fisika kita mengenal rumusan gravitasi, rumus gaya, usaha, dll. Jika kita mengutipnya, rasanya tidak perlu lagi dituliskan darimana rumus itu dikutip.

Terkadang seorang peneliti menemui kesulitan dalam hal membuat rujukan karena kesulitan dalam mencari buku dimaksud. Dia pernah mengetahui suatu wawasan dari suatu buku, misalnya, tapi sudah lama sekali dan tidak tahu lagi apa judul buku itu, atau pengarangnya pun sudah tidak ingat. Namun peneliti tersebut merasa harus menuliskannya dalam karya ilmiahnya. Maka menurut saya, tuliskan saja “dalam suatu buku yang pernah penulis baca, disebutkan bahwa …”. Namun kalau ini dilakukan, biasanya ada saja yang akan mempersoalkannya.

Hal seperti ini terkadang menambah hambatan mental dalam meneliti. Orisinalitas adalah hal yang sudah agak sulit diterjemahkan secara harfiah. Tentu saja penghormatan pada seorang sang creator sebenarnya tetap harus dilakukan. Rujukan harus tetap dicantumkan, namun jangan terlalu strict. Seorang peneliti jika ingin melakukan sharing ilmunya, ya harus meluruskan niat, menyiapkan mental bahwa apa yang akan disharing mungkin akan dikutip banyak orang dengan “caranya” masing-masing. Soal etika pengutipannya, ya itu nomor tiga belas lah. Kecuali jika penulis aslinya merasa pengutipan secara sembarangan itu sangat merugikannya secara finansial, lain lagi persoalannya.

Namun semangat berbagi ini juga hendaknya jangan disalahgunakan oleh pengutip. Terkadang pembuatan tulisan langsung di “copy-paste” dari tulisan aslinya, beberapa paragraph bahkan halaman, tanpa ada perubahan satu kata pun, tanpa memberi informasi darimana diambil. Petak umpet seperti ini seringkali dilakukan oleh mahasiswa ketika menulis suatu tugas dari dosen. Sebagai pembelajaran, saya pikir tidak perlulah dipersoalkan, namun rambu-rambu berupa etika penulisan tetap harus diajarkan pada calon-calon muda peneliti ini.

Bergaya Bak Professor

Berani bertaruh, banyak peneliti atau calon peneliti membatalkan niat penelitiannya “hanya” gara-gara merasa apa yang dituliskannya sudah pernah dibahas peneliti lain. Dan yang lebih sering lagi merasa bahwa apa yang dituliskannya sebenarnya hal yang tidak sulit, tantangannya kecil, merasa pembacanya kelak pasti meremehkannya, dan hal-hal lain sebagai salah satu cerminan ketidakpercayaan diri.

Ada seorang teman dalam dua bulan masih saja belum menemukan judul tesis yang cocok hanya karena merasa judul yang sudah ada di kepalanya sudah pernah diteliti oleh orang lain. Padahal banyak variasi yang jelas akan membedakan penelitian terdahulu dengan yang akan dilakukan teman tersebut. Bedakan saja tempat penelitiannya, metodenya, ruang lingkupnya, dll. Banyak variasi, mengapa musti takut sama ? Bahkan jika semua parameter itu sama, memangnya kenapa? Bisa jadi seorang peneliti B melakukan banyak perbaikan pada hasil penelitian dari peneliti A, walaupun judul, metode, ruang lingkup, landasan teori, semuanya persis sama.

Dan tragisnya terkadang ada institusi alias rezim dosen yang mempersoalkannya, dengan dalih yang bermacam-macam, misalnya ditakutkan terjadi plagiatisme, perlu variasi dalam judul, biar tidak bosan dengan yang itu-itu saja, dan mungkin ada beberapa alasan lainnya yang kesemuanya sebenarnya tidak berdasar sama sekali. Ayolah, beri kebebasan peneliti untuk berkarya menurut kesanggupan dan kesenangannya masing-masing. Jika semua belagak bak professor, yang terbayang adalah diharuskannya melakukan penelitian yang akan menghasilkan rumus baru, metode yang sangat kompleks alias sangat sulit dipahami orang kebanyakan, bersifat universal, masuk dalam jurnal ilmiah dunia. Go international sering mutlak diartikan serba bahasa Inggris, sesuatu yang menurut saya akan menjadi batu sandungan lain untuk niat meneliti. Iri sekali dengan bangsa Jepang, yang tidak pernah mempersoalkan faktor bahasa ini. Saya pernah dengar ada badan penerjemah nasional di sana, yang bertugas bukan hanya menerjemahkan buku non Jepang ke bahasa Jepang, tetapi juga menerjemahkan buku produk Jepang (yang berbahasa Jepang) ke bahasa Internasional (Inggris).

Faktor “Setuju” dalam Hasil Penelitian?

Jika ada penelitian suatu kajian proyek, biasanya hasilnya sudah diniatkan “layak”, sehingga ketika penelitian dilakukan, semua effort diarahkan ke sana. Ini menimbulkan efek si peneliti tidak obyektif lagi dalam memandang permasalahan yang ada. Timbul pertanyaan, jika merasa tidak layak, kenapa harus diadakan kajian ? Inilah persoalannya, tentang keberanian mengemukakan pendapat melawan arus. Jika hasil penelitian mengatakan suatu proyek tidak layak, kenapa mesti takut menyatakannya ? Kadang hal terbaik yang dilakukan suatu perusahaan, misalnya, adalah tidak melakukan apa-apa, alias tidak menerima usulan proyek tersebut sebagai sesuatu yang harus diimplementasikan.

Peneliti harus jujur dengan penelitiannya. Faktor inilah yang harus dihargai oleh insitusi dan semua stakeholder penelitian, walaupun hal itu menentang arus. Beranikah kita mengambil hipotesa bahwa perpustakaan saya ini sudah tidak diperlukan lagi ? Beranikah kita mengambil hipotesa bahwa untuk menghasilkan seorang lulusan dengan kualitas sama, hanya diperlukan waktu separuhnya saja ? Bagaimana kalau saya hipotesakan bahwa S1 cukup mempelajari 10 mata kuliah saja, namun harus tajam dan dalam serta menghasilkan karya-karya di akhirnya? Tentu usualn ini akan dicibir banyak orang apalagi institusi kampus, karena sangat menentang arus. Dan berani bertaruh, jarang yang berani melakukan penelitian dengan tema seperti ini. Ya karena faktor “setuju” itulah penyebabnya.

Saya pernah diminta menulis kajian oleh bos saya untuk suatu proyek pengadaan. Proyek ini sudah dianggarkan tahun sebelumnya, dan si bos sudah sangat siap “setuju”. Tebak apa yang bisa saya perbuat ? Seluruh kalimat pada kajian tersebut berbau setuju dan setuju saja. Tidak ada kreasi apapun, dan tidak ada kebanggaan apapun dari kajian semacam ini.

Detail dan detail

Ada aturan yang konon katanya “baku”, bahwa buku atau tulisan (hasil penelitian) yang baik harus sudah menjelaskan semua istilah yang ada dalam tulisan tersebut. Pembaca diposisikan seolah-olah belum tahu apapun tentang apa yang dibaca pada tulisan itu.

Ini memberi tembok penghalang lagi bagi peneliti atau calon peneliti. Kenapa harus serba detail? Sudah menjadi konsekuensi seorang pembaca karya ilmiah untuk tidak mengerti beberapa bagian dari suatu tulisan. Dia harus melakukan cek silang dengan sumber lainnya. Apalagi saat ini teknologi informasi sudah memudahkan pencarian suatu definisi menggunakan mesin pencari (google, yahoo, dll).

Pernah saya alami suatu karya paper belum juga selesai hanya karena harus membuat beberapa lembar lagi daftar istilah dan kepanjangannya, karena sudah kecapaian dan jenuh dengan tulisan itu. Akibatnya terjadi delay cukup panjang pengumpulannya ke dosen. Tentu saja ini salah saya, yang malas melakukan “sedikit polesan” lagi. Tapi kadang terpikir kenapa harus ada aturan “detail” ? Kenapa saya harus berakting bak guru pada anak murid SD-nya saat pembaca membaca tulisan saya ?

Kesimpulan yang tidak menyimpulkan

Akhirnya sekian saja tulisan ini, cukup melelahkan karena sebenarnya masih ada beberapa hal lagi di kepala saya untuk saya ungkapkan dan saya share dengan pembaca. Boleh setuju boleh tidak, namanya saja pendapat pribadi. Namun semangat yang saya junjung tinggi-tinggi adalah semangat kebersamaan ala Linux, siapapun boleh mengotak-atik, melempar gagasan baru, menolak gagasan orang lain, tanpa harus mengikuti aturan-aturan akademis yang sering masih puritan (harre genne masih seperti menara gading yang tak tersentuh). Karena saya percaya bahwa iklim seperti inilah yang secara kondusif mampu memberikan rangsangan bagi peneliti dan calon-calon peneliti muda bangsa untuk menghasilkan karya-karyanya.

Kalau mendengat istilah measurement assurance ini (selanjutnya pada tulisan ini disingkat MA saja), mungkin terbayang di benak suatu kegiatan penelitian yang tujuannya memastikan sesuatu sesuai dengan spesifikasi atau tujuan. Ya, jika itu bayangan anda, anda tidak salah. Sesuai dengan namanya, “assurance” berarti jaminan atau kepastian, sedangkan “measurement” artinya pengukuran.

Di Internet jika kita masukkan istilah ini di google misalnya, maka akan banyak sekali laman yang terkait dengan ini (seperti biasa, kadang membuat bingung mana yang akan diklik). Tapi sesuai dengan tema blog saya tentang ilmukalibrasi, ada baiknya dibatasi dengan menambahkan kata “calibration” di belakangnya atau di depannya, bebas saja, agar bisa mengarahkan MA ini ke bidang yang lebih spesifik yaitu kalibrasi.

Uniknya ada website http://www.mattestusa.co menamakan dirinya Measurement Assurance Technology, sebuah perusahaan yang berlokasi di USA dan Mexico. Website ini menawarkan produk berupa alat ukur dari amplifier, signal generator sampai TV/Video/Cable Test. Perusahaan ini menawarkan layanan pembelian, leasing, financing, kalibrasi dan repair alat ukur dan tes. Sepertinya semua service terkait alat ukur diambil, walaupun saya agak yakin tidak semuanya dilakukan sendiri oleh Measurement Assurance Technology.

Dalam sejarah MA, dalam website http://www.springerlink.com, ada tulisan dari Brian Belanger, executive director NIST, yang mengklaim bahwa The United States National Bureau of Standards (NBS), yang kemudian menjelma menjadi the National Institute of Standards and Technology (NIST), adalah lembaga yang memperkenalkan konsep kontrol kualitas pengukuran (measurement quality control) yang dinamakan “measurement assurance”. Konsep ini kemudian menjadi terkenal dan banyak diimplementasikan dalam dunia metrologi. Dengan konsep ini maka kualitas kalibrasi dapat dinilai. Termasuk di dalamnya adalah pembahasan tentang traceabillity (ketertelusuran), yang menjadi salah satu faktor penentu akurasi kalibrasi atau pengukuran secara umum.

Berbagai macam konsep pengembangan dan implementasi diberikan oleh para pakar metrologi dan statistik (karena memerlukan tool statistik di dalamnya) termasuk di dalamnya aplikasi kusus untuk suatu proses pengukuran atau alat ukur tertentu. Sebagian diantara berbagai tulisan terkait dengan MA ini dapat dilihat pada referensi di bawah ini yang saya ambil dari http://www.itl.nist.gov/div898/pubs/subject/calibration.html. Terbukti bahwa MA sudah menjadi perhatian para praktisi metrologi sejak puluhan tahun silam. Dan dengan bantuan perkembangan ilmu statistik terapan dan perkembangan ICT (baca : software-software statistik), maka MA semakin canggih saja.

Maka kita mengenal MA untuk optical attenuator, MA untuk spectrum analyzer, dll. Sebagai gambaran sedikit, untuk MA optical attenuator, perlu menganalisa beberapa alat ukur optik pendukungnya yaitu optical power meter (atau optical wattmeter), optical reflectometer, termasuk karakteristik fiber yang digunakan.

Berbicara tentang statistik, ilmu apa saja dalam statistik yang digunakan untuk MA ini ? Untuk memudahkan menjawabnya, kita bisa lihat di http://www.engineeredsoftware.com, yang menyediakan kursus tentang MA ini, sekaligus menawarkan software pelatihannya. Di situ ternyata diberikan juga ilmu apa saja yang diajarkannya, dan nampaknya secara kasar bisa saya klaim bahwa siapa yang menguasai statistik maka dialah yang mampu menguasai MA dengan lebih sempurna.

Mari kita simak apa saja yang diajarkan engineeredsoftware ini.

Course Outline

I.  Fundamentals
          Random Sampling
          Probability Density Function
          Distribution Descriptors
          Practice Exam

II.  Bias
          Bias Definition
          Computing Bias
          Performing a Bias Study
          Interpreting Bias Results
          Practice Exam

III.  Repeatability & Reproducibility
          Repeatability 
          Reproducibility
          Quantifying Repeatability & Reproducibility
          Interpreting Repeatability & Reproducibility
          Average Run Length
         Practice Exam

IV.  Linearity
          Linearity Basics
          Linearity Requirement
          Designing a Linearity Study
          Linearity Calculations
          Practice Exam

V.  Final Exam (50 question review with solutions)

VI.  Examples

Quality Council of Indiana, Inc. yang memiliki laman di http://www.qualitycouncil.com menawarkan software sistem analisa pengukuran. Disebut-sebut bahwa teknik analisa ini digunakan oleh Automotive Industry Action Group (AIAG). Software-nya menyediakan semacam report witer yang kompatibel dengan software office semacam Word, wordperfect, dan lain-lain, bahkan HTML.

Website juga menyediakan software demo-nya, yang menyediakan beberapa prosedur analisa pengukuran, diantaranya tentang bias, linearity, repeatability, reproducibility.

1. Bias

Untuk menentukan bias, maka dibutuhkan reference value yang sudah harus terlebih dulu diketahui nilainya. Pembacaan kalibrasi dilakukan minimal 10 kali, sebaiknya 30 kali, karena semakin banyak jumlah pengukuran maka akan semakin bagus akurasinya nanti.

Setiap hasil ukur selalu memiliki bias. Bias-bias ini bisa siginifikan bisa pula tidak, dan untuk menentukan signifikansinya bisa digunakan distribusi-t. Makin banyak pengukuran dilakukan maka akan semakin besar discriminatory power dari t-test tersebut.

image

Prosedur untuk melakukan perhitungan bias ini menggunakan software adalah dengan memasukkan angka reference value dulu. Lalu masukkan juga angka process variation dan process tolerance-nya (jika diinginkan). Klik button Compute bias, maka software akan menganalisa data-data tersebut. Contoh hasil analisanya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

2. Linearity

Linearity adalah ukuran perubahan bias pada range operasi sebuah alat ukur. Cara mencari nilai linearity ini adalah dengan membandingkan pengukuran beberapa kali pada suatu nilai reference value, lalu melakukan plotting nilai bias-nya terhadap nilai reference. Untuk software ini defaultnya adalah mengukur 10 bagian (dalam suatu range operasi) dengan masing-masing bagian diukur biasnya sebanyak 5 kali. Untuk lebih jelasnya lihat gambar di bawah.

image

Bias didapatkan dari average selisih reference value dengan pembacaan.

Linearity dalam percent adalah slope “b” dari persamaan y=ax+b dimana x adalah reference value, sedangkan y adalah nilai bias. Sedangkan nilai linearity didapatkan dari nilai slope dikali dengan process variation.

image

3. Reproducibility

Variability didapatkan dengan cara mengulang pengukuran menggunakan alat ukur dan calibrator yang sama. Sedangkan reproducibility adalah variability dengan menggunakan teknisi kalibrasi yang berbeda.

Software MA dari Quality Council ini dapat melakukan analisa repeatability and reproducibility, menggunakan metode Range & Average dan metode ANOVA. Ada beberapa jenis chart yang bisa dipilih misalnya range control chart, run chart, whiskers chart, X-Y plot of averages, comparison X-Y plot, dan scatter plot.

image

image

Mengapa perlu ada analisa terhadap variability dan reproducibility ? Anda bayangkan jika hasil kalibrasi yang dilakukan teknisi A dan teknisi B dengan perangkat kalibrasi yang sama dan kondisi yang serupa, ternyata menghasilkan perbedaan hasil ukur secara signifikan. Tentu akan timbul pertanyaan, ada apa dengan alat ukur tersebut? Atau alat ukur tidak ada masalah, tapi apakah masalah ada di teknisi? Bagaimana dengan prosedur yang digunakan kedua teknisi tersebut, jangan-jangan hanya serupa tapi sebenarnya tidak sama ?

Jawaban-jawaban pertanyaan inilah yang menentukan tingkatan MA, proses kalibrasinya benar-benar bisa dijamin atau tidak.

 

Contoh Artikel tentang MA

Beberapa contoh tulisan tentanng MA antara lain :

1. Cameron, J. M. (1977). "Measurement Assurance," NBSIR 77-1240.

2. Cameron, J.M., Croarkin, M. C., Raybold, R.C. (1977). "Designs for the Calibration of Standards of Mass," NBS Tech. Note 952.

3. Cameron, J. M. and Hailes, G. E., (1974). "Designs for the Calibration of Small Groups of Standards in the Presence of Drift," NBS Technical Note 844.

4. Cameron, J. M. and Eicke, W. G. (1967). "Designs for Surveillance of the Volt Maintained by a Small Group of Saturated Standard Cells," NBS Technical Note 430.

5. Carino, N.J.; Guthrie, W. F.; Lagergren, E.S., Effects of Testing Variables on the Measured Compressive Strength [90 MPa] Concrete, NISTIR 5405 [FHWA].

6. Carino, N.J.; Guthrie, W. F.; Lagergren, E.S.; Mullings, G.M., Effects of Testing Variables on the Strength of High-Strength [90 MPa] Concrete Cylinders, Special Publication of the American Concrete Institute Proceedings of International Conference on High Performance Concrete, Singapore, November 1994.

7. Clague, F. R. and Splett, J. D. "Developing a NIST Coaxial Microwave Power Standard at 1mW," Proceedings of the National Conference of Standards Laboratories 1994 Workshop and Symposium, Chicago, Illinois, July 31 - August 4, 1994.

8. Croarkin, Carroll. (1985). "Measurement Assurance Programs Part II: Development and Implementation," NBS Spec. Publ. 676-II (revised).

9. Croarkin, C. and Varner, R. N. (1983). "Measurement Assurance for Dimensional Measurements on Integrated-Circuit Photomasks," NBS Tech. Note 1164.

10. Croarkin, C., Beers, J., and Tucker, C. (1979). "Measurement Assurance for Gage Blocks," NBS Mono. 163.

11. Datla, R. U., Croarkin, M. C. and Parr, A. C. (1994). "Cryogenic Blackbody Calibrations at the NIST Low Background Infrared Calibration Facility." NIST J. Res., Vol. 99(1), p.77.

12. Eckerle, K. L., Hsia, J. J., and Liggett, W. S. (1984). "Geometrical Alignment Errors in the Measurement of Prismatic Retroreflectors," COLOR Research and Application, 9, 23-28.

13. Ehrstein, J. R. and Lechner, J. A. (1975). "Two probe method" Section in "Semiconductor Measurement Technology," NBS SP 400-8, 14-17.

14. Goldman, A., McGuire, D. and Croarkin, C. (1987). "Assigning Values to In-house Standard UFsdo3(6) Cylinders." 3rd Int'l Conf. on Facility Operations - Saftguards Interface of the ANS.

15. Hwang, J. T. G. and Liu, H. K. "Application of empirical linear prediction to quality assurance in industrial manufacturing," Physical & Engineering Sci.: Proceedings of The 1994 Joint Stat. Meetings, to appear.

16. Iyer, H. K. and Vecchia, D. F. (1986). "Model and design considerations for calibration in the presence of drift," Technical Report 86-5, Colorado State University.

17. Kacker, Raghu N. (July 31-August 4, 1994). "Industrial Calibration System," Proceedings of the workshop and symposium of the National Conference of Standards Laboratories, Chicago, pp. 523-541.

18. Kacker, Raghu N. and Koike, Masayoshi. (July 11-13, 1994). "Industrial Calibration System," Proceedings of International Conference: Statistics in Industry, Science and Technology, Tokyo, pp. 364-381.

19. Kanipe, L. G., Seale, S. K., and Liggett, W. S. (1979), "Evaluation of Standard Library Spectra for Use in the Least-Squares Resolution of Environmental Gamma-Ray Spectra," in Computers in Activation Analysis and Gamma-Ray Spectroscopy, eds. B.S. Carpenter, M.D. D'Agostino and H.P. Yule, CONF-780421, U.S. Department of Energy, pp. 448-455.

20. Kanipe, L. G., Seale, S. K., and Liggett, W. S. (1978), "Least-Squares Resolution of Gamma-Ray Spectra in Environmental Samples," TVA/EPA-78/02, Tennessee Valley Authority, Chattanooga, TN.

21. Larsen, N. T., Vecchia, D. F.and Sugar, G. R. (1985). "VOR calibration services," Technical Note 1069, National Bureau of Standards, 191 p.

22. Lechner, James A., Reeve, Charles P. and Spiegelman, Clifford H. (1982). "An Implementation of the Scheffe Approach to Calibration Using Spline Functions, Illustrated by a Pressure-Volume Calibration," Technometrics Vol. 24, No. 3.

23. Lechner, J. A., Reeve, C. P. and Spiegelman, C. H. (1982). "An implementation of the Scheffe' approach to calibration using spline functions, illustrated by a pressure-volume calibration." NBSIR 80-2151 and Technometrics 24, 229-234.

24. Lechner, James A., Reeve, Charles P. and Spiegelman, Clifford H. (1980). "A New Method of Assigning Uncertainty in Volume Calibration,"NBSIR 80-2151.

25. Liggett, W. S. (1994), "Replicate Measurements for Data Quality and Environmental Modeling," in Handbook of Statistics Volume 12: Environmental Statistics, (Monograph), eds. G. P. Patil and C. R. Rao, Amsterdam: North Holland Publishers, pp. 71-102.

26. Liggett, W. S. and Ehara, K. (1993), "Experimental Optimization of Peak Shape with Application to Aerosol Generation," in 1993 Proceedings of the Section on Physical and Engineering Sciences, Alexandria, VA: American Statistical Association, pp. 174-182.

27. Liggett, W. S. (1993), "Scientific Protocols in Statistical Standards for Environmental Studies," in 1993 Proceedings of the Section on Quality and Productivity, Alexandria, VA: American Statistical Association, pp. 38-43.

28. Liggett, W. S. (1985), "Statistical Aspects of Designs for Studying Sources of Contamination," in Quality Assurance for Environmental Measurements, ASTM STP 867, eds. J. Taylor and T. Stanley, Philadelphia, PA: American Society for Testing and Materials, pp. 22-40.

29. Liggett, W. S. (1984), "Detecting Elevated Contamination by Comparisons with Background," Environmental Sampling for Hazardous Waste, (Monograph), eds. G.E. Schweitzer and J.A. Santolucito, Washington, DC: American Chemical Society, pp. 119- 128.

30. Liggett, W. S. (1983), "Calibration for Measurements with Background Correction Applied to Uranium-235 Enrichment," Nuclear Instruments and Methods, 216, 455-470.

31. Mulrow, J. M., Vecchia, D. F., Buonaccorsi, J. P. and Iyer, H. K. (1988). "Problems with interval estimation when data are adjusted via calibration," Journal of Quality Technology, 20, 233-247.

32. Parobeck, P., Tomb, T., Ku, H. H. and Cameron, J. M. (1981). "Measurement assurance program for weighings of respirable coal mine dust samples," J. Quality Tech, 13(3), pp. 157-165.

33. Reeve, Charles P. (1988). "A New Statistical Model for the Calibration of Force Sensors," NBS Technical Note 1246.

34. Reeve, Charles P. (1980). "The Calibration of Angle Blocks by Intercomparison," NBSIR 80-1967.

35. Reeve, Charles P. (1979). "The Calibration of a Roundness Standard," NBSIR 79-1758.

36. Reeve, Charles P. and Veale, Ralph C. (1976), "The Calibration of a Pentaprism," NBSIR 76-993.

37. Reeve, Charles P. (1975). "The Calibration of Indexing Tables by Subdivision," NBSIR 75-750.

38. Reeve, Charles P. (1975). "The Calibration of an Optical Flat by Interferometric Comparison to a Master Optical Flat," NBSIR 75-975.

39. Reeve, Charles P. (1974). "A Method of Calibrating Two-Dimensional Reference Plates," NBSIR 74-532, (issued January 1980).

40. Reeve, Charles P. and Veale, Ralph C. (1973). "A Survey of the Stability of Optical Flats," NBSIR 73-232.

41. Shen, M. A.; Davis, G. T.; Mopsik, F.; Guthrie, W. F.; Chen, W. T.; Livingston, E.; Lee, L.; Robbins, W.; Lee, C.; Henderson, P.; Pecht, M.L.; Lee, C.Y.; Dion, J.; et. al., An Industry/Government/University Partnership: Measuring Sub-Micrometer Strain in Polymer Films. Proceedings of the IPC Printed Circuits Expo, April 1994; Boston, MA.

42. Souders, T. Michael and Lechner, J. A. (1980). "A technique for measuring the equivalent RMS input noise of A/D converters." IEEE Trans. on Instrumentation and Measurement, vol. IM-29, December 1980; also presented at ASA meeting, 251-256.

43. Stenbakken, G. N., Souders, T. M., Lechner, J. A. and Boggs, P. T. (1985). "Efficient calibration strategies for linear, time invariant systems." Proceedings 1985 AUTOTESTCON Conference, IEEE Press, New York.

44. Turgel, T., Mulrow, J. M. and Vecchia, D. F. (1988). "NBS phase angle calibration services," Special Publication 250-26, National Bureau of Standards, 107 p.

45. Turgel, T. and Vecchia, D. F. (1987). "Precision calibration of phasemeters," IEEE Transactions on Instrumentation and Measurement, 36, 918-922.

46. Varner, R. N. (1980). "Mass Calibration Computer Software," NBS Technical Note 1127.

47. Veale, Ralph C. and Reeve, Charles P. (1974). "A Survey of the Temporal Stability of Angle Blocks," NBSIR 74-601.

48. Vecchia, D. F., Iyer, H. K. and Chapman, P. L. (1989). "Calibration with randomly changing standard curves," Technometrics, 31, 83-90.

49. Vecchia, D. F. and Iyer, H. K. (1989). "Exact distribution-free tests for equality of several linear models," Communications in Statistics-Theory and Methods, 18, 2467-2488.

50. Vecchia, D. F. and Iyer, H. K. (1986). "Calibration in some random coefficient regression models," Technical Report 86-6, Colorado State University.

51. Vecchia, D. F. (1980). "Fourier transformation of the nonlinear VOR model to approximate linear form," Technical Note 1021, National Bureau of Standards, 24 p.

52. Wang, C. M., Vecchia, D. F., Young, M. and Brilliant, N. A. (1994). "Software for performing gray-scale measurements of optical fiber end faces," Technical Note 1370, National Institute of Standards and Technology, to appear, 18 p.

53. Whetstone, J. R., Pontius, P. E., Baker, S. M., Lechner, J. A. and Spiegelman, C. H. (1979). "Facts and fallacies of process tank calibration." Proceedings of the 20th Annual Meeting of the Institute of Nuclear Materials Management.

54. Yao, Y.C., Vecchia, D. F. and Iyer, H. K (1988). "Linear calibration when the coefficient of variation is constant," Essays in Honor of F. A. Graybill (J. N. Srivastava, Ed.), North-Holland, 297-309.

Pesta miras lagi. Lima siswa SMKN2 Cimahi kepergok melakukannya. Sebagian mengundurkan diri, dan pihak sekolah membantah memecatnya. Memecat memang bukan bagian dari pendidikan, tetapi ini menjadi bukti, dari puluhan atau bahkan ratusan kejadian lain yang masih aman “tersimpan rapi” karena kelihaian anak-anak muda sekarang menyembunyikan kebodohannya atau orang tua yang tak berdaya harus menjaga nama baiknya ataupun karena anggapan itu adalah hal yang lumrah terjadi.

Ah, mungkin ada baiknya kita menyimak tulisan mas Ahmad Tohari, seorang novelis, di harian Pikiran Rakyat, berjudul “Bacalah ! dan Kita Lupa”. Dikatakannya bahwa penyakit kurang baca tulis tidak hanya menyebabkan orang kurang cerdas secara intelektual, tapi juga secara spiritual, karena tidak ada internalisasi nilai-nilai ke dalam diri rata-rata manusia Indonesia.

Begitulah adanya kondisi pendidikan kita. Kurangnya motivasi membaca-tulis menjadi penyebab utama selain kurangnya perpustakaan, dan mahalnya buku. Andai saja infrastruktur ICT bisa dibangun dengan baik untuk tiap sekolah, rasanya kondisi kurangnya buku mungkin bisa diatasi. Software-nya pun bisa menggunakan yang serba open source, yang gratisan saja. Saya senang mendengar dibentuknya “MySQL Indonesia” (didukung oleh Sun Microsystem Indonesia), sehingga para peminat software ini terutama anggota e-community ini bisa lebih mendayagunakannya untuk berbagai aplikasi.

Kalau ditanya ke para pejabat sekolah akan pentingnya perpustakaan, pasti secara berjamaah menjawab setuju. Namun lihatlah kenyataan yang ada, ruang perpustakaan (jikapun ada) sudah banyak yang dialihfungsikan sebagai kelas, karena akan meningkatkan pemasukan. Siapa tahu dengan meningkatnya pemasukan ini akan menaikkan credit point dari sang kepala sekolah. Anehnya Disdik (Dinas Pendidikan) tidak optimal memaksakan kewenangannya untuk hal ini.

Ikutan ribut tentang UU BHP, patut menjadi renungan statement Dr Ir Indra Djati Sidi sebagai Pembina Klub Guru Indonesia bahwa Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah akuntabilitas bagi guru. Adanya kontrak kerja dalam UU BHP adalah untuk tranparansi kinerja guru, dan juga sebagai apresiasi guru untuk meningkatkan mutu bangsa. Setuju Pak, terlepas dari kelamahan dalam beberapa pasalnya atau potensi melonjaknya tarif pendidikan, para guru harus ditantang untuk membuat track-nya terukur alias akuntabel alias dapat dinilai oleh orang lain, mungkin termasuk muridnya sendiri. Bangsa ini memang butuh manajemen masukan.

Saya baru tahu kalau di Thailand, dibalik wibawa sang raja dan sistem konstitusionalnya (walaupun tetap saja monarki), masih saja tersembunyi produk hukum lese majeste, yang dapat memenjarakan hukuman 3 sampai 15 tahun kepada siapa saja yang menfitnah, menghujat atau mengancam raja, raty, ahli waris kerajaan atau wali raja. Pantas saja akhirnya Ji Ungpakorn, pakar politik ternama di sana baru baru ini terkena dakwaan tersebut. Bahkan Harry Nicolaides, seorang penulis Australia, kena ganjaran hukuman 3 tahun untuk kasus serupa.

Di tengah rencana pengembangan jaminan kesehatan via asuransi untuk seluruh masyarakat, dimana saat ini pemda lagi sibuk hitung-hitungan, terbetik kabar dari RW 13 Kelurahan Sekeloa di Bandung yang setiap bulan menghimpun dana 500 rupiah dari warganya (sekarang sudah mencapai 1500 orang) sehingga tiap bulannya kini mencapai 20 juta untuk digunakan pelayanan kesehatan. Betapa smart-nya sang ketua RW, pak Sholahudin, sehingga pemeriksaan osteoporosis, kadar gula darah, semua gratis untuk warga RW itu. Teknis smart tidak selalu dan tidak harus datang dari pejabat tinggi.

Mau tahu contoh lain lagi ? Warga stren kali Surabaya yang meliputi Gunungsari I, Gunungsari II, Medokan Semampir, Bratang dan Kebraon sudah berencana membuat septic tank plus di rumahnya masing-masing. Dengan alat ini maka air buangan septic tank akan masuk ke semacam taman pengolah yang keluarannya bisa diserap tanaman. Air bekas cuci juga bisa direcycle menggunakan metode Anaerob Baffle Reactor (ABR) sehingga bisa digunakan lagi. Hebat bukan rakyat kita ?

Saya juga baru tahu ternyata teknik pengerjaan sekolah di Jawa Barat banyak yang tidak memenuhi syarat dan standar bangunan. Ini bukan sekedar bualan belaka, karena keluar dari mulut Peneliti Pusat Investigasi Bencana yang seorang dosen teknik sipil ITB, Khrisna Suryanto Pribadi. Apakah propinsi lain mengalami hal yang sama? Ah, mudah menebaknya.

UKM yang smart jika membutuhkan software akuntansi misalnya, sebaiknya menggunakan produk dalam negeri yang sudah terbukti mampu bersaing dengan produk luar. Zahir Accounting misalnya, diklaim dipakai 7500 UKM saat ini, juga diklaim mampu mencatat nilai transaksi hingga 15 digit atau ratusan triliun, padahal sebagian besar software impor yang harganya di bawah Rp 20 juta hanya mampu menampung delapan digit atau setara dengan Rp 99 juta.

PT Inti kini sudah dapat memproduksi Wimax 2.3 GHz 802.16d dengan fungsi nomadic dan Wimax 3.3 GHz 802.16e dengan fungsi mobile. Belum jelas apakah pertengaha tahun ini PT Inti akan dapat mendapat order banyak dari hasil tender Wimax nasional nanti, atau jangan-jangan kembali hanya jadi penonton saja, karena kalah dengan produk-produk Cina lagi. Untuk diketahui, tahun 2008 PT Inti hanya mendapat 1 % saja dari belanja telekomunikasi nasional yang mencapai 40.78 Trilyun. Idealnya tahun ini sudah dapat mencapai angka 10%, apalagi produknya sudah beraneka, seperti trunk gateway, broadband power line carrier, dan Inti Compact NGN. Mengapa pemerintah tidak berani mewajibkan setiap operator menggunakan 10% belanjanya untuk membeli perangkat dari PT Inti ? ya kalau ada kekurangan sedikit itu tidak mengapalah, asal jangan parah amat, modal yang didapatkan akan dapat menjadi accelerator perbaikan produk-produk selanjutnya.

Presiden Sukarno dulu pernah mengatakan ada tiga prasyarat yang harus tersedia untuk bisa menjadi bangsa yang mandiri, salah satunya adalah memiliki keyakinan yang kuat bahwa mereka mampu mandiri. Jika produk dalam negeri yang jelas-jelas akuntable (dapat diukur) diragukan, lalu siapa lagi yang akan menghargainya ?

Setuju dengan pendapat mas Amin Soebandrio (Deputi Pengembangan SIPTEKNAS Kementrian Riset dan Teknologi) yang menyatakan bahwa badan usaha yang mengalokasikan pendapatannya untu riset atau inovasi harus diberi insentif pajak, kepabeanan, dan bantuan teknis penelitian atau pengembangan. Pemerintah tidak perlu merasa rugi memberikan insentif ini, karena bisa disimulasikan oleh mas Amin bahwa pada akhir tahun ketiga komersialisasi produk inovasi itu akan didapatkan penjualan lebih besar daripada “rugi” yang dirasakan pemerintah tadi. Tinggal sekarang bagaimana caranya agar komersialisasi ini benar-benar dapat memenuhi ekspektasi pasar.

Namun ini memerlukan manajemen inovasi yang efektif, tidak hanya omong doang, panas di awalnya, untuk kemudian “business as usual” lagi, kembali seperti semula. Eddy Kristianto dalam tulisannya “Sakramen Politik” mengatakan bahwa masalah kita adalah sulitnya mempertanggungjawabkan memoria, ingatan. Yang lupa bukan hanya pemrintahnya, peneliti, pengusaha, dan masyarakatnya “pelupa” semua. Sampai kapan akan begini.

Begitulah, jadikan SMART sebagai gaya hidup dalam ber-apa saja dalam hidup, jadikan sebagai tool pendukung visi kita. Dalam salah satu tulisan di www.motivasi-islami.com, diingatkan bahwa kita perlu meluangkan waktu sejenak setiap hari untuk memikirkan visi kita, kemudian apa yang bisa kita lakukan untuk meraih visi tersebut. Visi ini sebaiknya juga orisinal sesuai dengan sikon kasusnya masing-masing. Tidak perlu lah meniru visi orang atau organisasi lain, cukuplah hal itu sebagai pembanding atau sumber inspirasi saja. Percaya pada diri sendiri. Karena ada yang bilang bahwa tidak ada yang namanya bakat, kalau melakukan persis seperti yang dilakukan oleh orang lain, maka kita akan menghasilkan hasil yang persis sama, begitulah kata konsep NLP.

Kalau mencoba menyimak roadmap transformasi Pertamina, hal yang menarik adalah penekanan pembangunan dalam milestone lima tahunannya, yaitu sampai 2008 menekankan pada “ukuran”, sampai 2013 menekankan pada efisiensi, sampai 2018 menekankan pada profesionalisme, dan akhirnya sampai 2023 menekankan pada reputasi. Roadmap inipun diumumkan di koran nasional, lengkap dengan beberapa breakthrough projects-nya. Suatu sosialisasi yang menurut saya perlu terus dilakukan, juga untuk perusahaan-perusahaan lain. Syukur-syukur jadi bahan thesis atau skripsinya mahasiswa, dan bisa menjadi masukan bagi Pertamina, agar bisa mengikuti jejak Petronas. Tidak habis pikir juga, mengapa mereka bisa sedangkan kita tidak ya, dan kesannya masih butuh puluhan tahun untuk sama dengan mereka saat ini, dan ketika saat itu tiba, jangan-jangan Petronas sudah lebih maju sepuluha tahun dari Pertamina. Wah…

Senang sekali melihat diskusi tak langsung di media tentang kinerja Telkomsel yang mengklaim diri mendapatkan pertumbuhan pelanggan Blackberry tertinggi se Asia Tenggara. GM Marketingnya menghubung-hubungkan dengan luasnya jaringan Telkomsel yang didukung 27.000 BTS atau dua kali lipat dari yang dimiliki operator terbesar kedua di Indonesia, tentunya memberikan jaminan kelancaran pelanggan untuk menikmati layanan BlackBerry, begitu katanya. Klaim ini dijawab oleh Direktur Indosat dengan mengatakan bahwa banyaknya infrastruktur jaringan tidak menjadi satu-satunya patokan utama dalam mengukur kehandalan akses BlackBerry. Bahkan ditambahkannya meskipun memiliki akses jaringan yang lebih luas, namun Telkomsel lebih memprioritaskan roadmap jaringannya untuk suara. Berbeda dengan Indosat dan XL, yang lebih condong ke layanan data, dan mereka percaya bahwa masa depan ada di layanan data dibandingkan suara. Yeahhh, gairah kompetisi mengisyaratkan perang terukur tanpa sembunyi-sembunyi lagi. Terlepas mana yang lebih benar alias lebih valid statement-nya, semoga persaingannya sehat dan terus berinovasi demi kemajuan telekomunikasi Indonesia.

Catatan : Smart berarti Specific, Manageable, Realistic, Time-bound

Sejumlah bank asing dikabarkan sudah mulai mengucurkan kredit UMKM di Indonesia, diantaranya HSBC, Citibank (melalui skema Citifinancial-nya). Sebagai pendatang baru dalam dunia UMKM dan sekaligus menjadi provider yang biasanya memang memiliki kemapanan dalam manajemen, jika hanya berhitung dalam hitung-hitungan ekonomi saja, kemungkinan besar dicap bermanfaat.

Mungkin bukan kapasitas saya menilai bahwa kemandirian bangsa ini sudah benar-benar dilacurkan dalam segala aspek. Biasanya yang menjadi alibi adalah “networking “ yang menjadi alasan emas globalisasi, dimana semua negara harus bekerjasama bahu membahu untuk mencapai perikehidupan kemakmuran bersama. Ekonomi ortodoks yang sudah jelas-jelas gagal total masih saja digunakan. Harga ditentukan oleh hukum penawaran dan permintaan. Kemudian perdagangan bebas antar negara menguntungkan semua pihak. Untung ada Prof Dr Paul Ormerod dengan buku The Death of Economics-nya. Tapi sayang, hanya bekas menteri keuangan saja yang katanya akan puas membacanya (Norman Lamont, pada Mail on Sunday).

Dalam paham ekonomi liberal, modal sangat mudah keluar masuk dari dan ke Indonesia, dan itu semua tanpa hambatan (footless industry).Malaysia saja protektif terhadap produknya, mengapa bangsa ini tidak bisa melakukan hal serupa? Atau jangan-jangan sosialisasi cinta produk dalam negeri selama ini yang tidak manjur untuk masyarakat dan industri dalam negeri?

Tentu saja tidak semua yang berbau dalam negeri itu pasti bagus. Tentu kita harus smart bin cerdik dalam menyikapinya. Dalam telekomunikasi saja, banyak contoh kasus yang mau tak mau mengharuskan kita menggunakan produk luar karena jika memaksakan produk dalam negeri, kita tidak akan kemana-mana, jalan di tempat. Baru-baru ini saja, Wimax akan digelar tender lisensinya (April 2009) dengan zone tender 15 wilayah, untuk “memperebutkan” lisensi pita 100 MHz pada frekuensi 2.3 dan 3.3 GHz. Akan ada 8 operator di tiap wilayah, sehingga setiap operator mendapatkan bandwidth sebesar 12.5 MHz. Dari bisik-bisik di Internet, ada info bahwa deployment Wimax ini agak lambat karena memang pemerintah ingin agar ada provider dalam negeri yang sudah berada dalam kondisi siap bertanding juga untuk ikut mendukung proyek besar ini.

Ingat loh, profesor Suharsono Sagir mengatakan dalam tulisannya bahwa sebisa mungkin neraca pembayaran negara harus favourable (jumlah pendapatan ekspor lebih besar daripada impor) dan cadangan devisa harus meningkat karena surplus perdagangan, bukan karena surplus neraca berjalan dari arus modal luar negeri seperti utang dan PMA. Lihatlah, betapa kemandirian menjadi titik tekan dari statement sang profesor.

Saya teringat akan betapa berjasanya perpustakaan Universitas Leiden di Belanda dalam menjaga manuskrip-manuskrip kuno milik Indonesia. Coba kalau waktu itu mereka tidak “mencurinya” dari kita, bisa-bisa manuskrip itu sudah hilang tanpa bekas, sebagaimana tergambar dari sikap bangsa kita ini sampai saat ini terhadap peninggalan sejarah. Tapi rasanya tidak perlu ada presiden dan anggota DPR kita yang personelnya para bule hasil import bukan? Andai saja peribahasa dari Arab “Khairu jaliisin fi al-zamaani kitaabun” (sebaik-baiknya teman di setiap saat adalah buku) dijalankan oleh bangsa ini secara istiqomah, maka kemajuan bangsa tidak menjadi impian semata.

Namun ini semua harus benar-benar bisa dikurangi secara signifikan sedikit demi sedikit. Dari kasus Wimax, saya melihat sudah ada anak bangsa yang bisa. Makanya ini perlu didukung oleh semua stakeholder, terutama perguruan tinggi. Kenaikan 20% anggaran pendidikan pada tahun 2009 ini memberi ketersediaan anggaran sebesar 500 milyar di luar anggaran penelitian yang ditujukan untuk perguruan tinggi yang katanya hampir 4 T. Secata total anggaran ini baru 0.1% dari GDP, dari yang seharusnya yaitu 3% (berdasarkan ketetapan UNESCO). Tentu saja anggaran sebesar ini kelihatannya saja besar, padahal masih kurang banyak, apalagi karena harus dibagi-bagi dalam banyak bidang, yaitu penelitian pada teknologi pangan, kesehatan, energi, pertanian, pertahanan keamanan dan komunikasi.

Di sisi lain penelitian ini harus aplikatif dan bermanfaat secara riil untuk bangsa, tidak sekedar menjadi tumpukan buku-buku saja di perpustakaan. Perlu ada manajemen diseminasi yang baik untuk para rekan sesama peneliti, para mahasiswa dan anak-anak sekolah. Karenanya diharapkan para peneliti tidak hanya rajin membaca dan meneliti, tapi juga rajin menuliskannya dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat. Sayyidina Ali mengatakan bahwa jika ilmu adalah buruan, maka tulisan adalah ikatannya. Terkait dengan ini, kata Suharsono Sagir, yang namanya cendikiawan itu adalah manusia yang berani mengingatkan pemimpin yang salah bertindak melalui beragam cara yang salah satunya melalui tulisan.

Tersentak rada kaget saya membaca tulisan KH Shiddiq Amien (Ketua Umum PP Persis) di harian Pikiran Rakyat tanggal 22 Januari kemarin yang mengingatkan bahwa ada peringatan Nabi : Barangsiapa yang membantu membunuh seorang mukmin meski hanya dengan sepatah kata, ia kelak bertemu dengan Allah SWT tertulis di dahinya kalimat “orang yang putus dari rahmat Allah”. Nah, mungkin ada pembaca yang merasa paragraf ini tidak ada hubungannya dengan judul tulisan ini. Tapi menurut saya ada, dan itu laten sekali. Kalau mau rahmat dariNya mengalir deras, untuk kasus pemilihan teknologipun tetap harus hati-hati, jangan sampai prnggunaannya membuat pihak yang memusuhi Islam menjadi semakin kaya raya dan menggunakannya untuk merugikan Islam.

Overview UU ITE

Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari skema konvergensi bidang telekomunikasi, computing dan entertainment (media), dimana pada awalnya masing-masing masih berbaur sendiri-sendiri. Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan implikasinya pada saat transaksi elektronik seperti transaksi keuangan via ponsel, dari mulai saat memasukkan password, melakukan transaksi keuangan, sampai bagaimana pesan itu sampai ke recipient yang dituju. Kepastian hukum ini diperlukan untuk para stakeholder terkait di dalamnya, mulai dari operator seluler, penyedia service transaksi keuangan tersebut, bank dimana sang nasabah menyimpan uangnya, sampai ke bank dimana recipient menjadi nasabahnya (yang mungkin saja berbeda dengan bank si sender).

image

Gambar 1. UU ITE sebagai konsekuensi dari sebuah skema konvergensi teknologi dan hukum

UU ITE ini diterbitkan per tanggal 25 Maret 2008 lalu oleh pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), dengan cakupan materi yang cukup komprehensif (gambar 2). Didahului dengan berbagai pertimbangan yang mendasari dibuatnya undang-undang ini, penekanan terhadap globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

image

Gambar 2. Cakupan Materi UU ITE

Pemerintah mengklaim bahwa UU ini sudah mengakomodasi berbagai masukan dari para stakeholder terkait, dan sudah pula mengacu kepada aturan internasional seperti Brussels Convention on Online Transaction 2002, United Nations Commissions on International Trade Law (UNCITRAL), World Trade Organization (WTO), Uni Eropa (UE), APEC, ASEAN, dan OECD. Namun dalam proses pengerjaannya sampai selesai saat inipun masih ada sebagian kalangan menentangnya bahkan menginginkan judicial review.

Sebelum membahas lebih jauh tentang hal-hal yang masih dipermasalahkan, ada baiknya dipahami dulu tentang apa itu tandatangan elektronik dan apa itu sertifikat elektronik, yang selalu disebut-sebut dalam sebagian pasal pada UU tersebut.

Tandatangan Elektronik

Proses terjadinya tandatangan elektronik (TE) dimulai dengan suatu pesan asli yang dimasukkan dalam suatu fungsi Hash sehingga menghasilkan suatu message digest. Message digest ini sama dengan suatu “sidik jari” sehingga jika ada perubahan sekecil apapun dari message digest ini maka message asli tidak akan dapat direproduksi lagi karena “sidik jari” telah berubah.

image

Gambar 3. Mekanisme Tandatangan Elektronik

Dari gambar tersebut maka yang disebut dengan TE adalah Message Digest yang telah ditandatangani menggunakan private key. Selanjutnya recipient ketika menerima “plain text + tandatangan” akan memisahkan antara “plain text” dengan “tandatangan”.

Bagian “tandatangan“ tadi akan dibuka menggunakan public key yang dimiliki recipient sehingga menjadi message digest (sebut saja message digest A), lalu “plain text” tadi akan dimasukkan ke fungsi Hash yang sama dengan sender, maka muncullah “message digest” kedua (sebut saja message digest B). Maka kedua message digest A dan B ini lalu dibandingkan. Jika sama, berarti tidak ada perubahan dalam proses pengiriman sampai ke recipient.

Penyelenggara Sertifikat Elektronik dan Sistem Elektronik

Identifikasi penandatangan suatu dokumen elektronik bukan hal mudah. Jika suatu proses penandatanganan dokumen ini diragukan, maka keabsahannya bisa hilang. Karenanya, agar menjadi dokumen yang dapat dipercaya dan sah secara hukum, maka diperlukan bantaun pihak ketiga yang disebut dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) atau Certificate Authority (CA). CA akan membantu untuk identifikasi penandatanganan dan membantu menghubungkan antara kunci publik dengan subyek hukumnya.

Jika subyek hukum tersebut adalah X, maka X akan meregister kunci publiknya terlebih dulu kepada suatu PSE. Lalu PSE ini akan membuatkan suatu sertifikast elektronik yang merupakan hasil “binding” antara X dengan kunci publiknya. Jadi sertifikat elektronik ini sebenarnya berisi kunci publik X yang dioperasikan secara AND dengan kunci publik X yang sudah ditandatangani oleh PSE.

image

Gambar 4. Proses pembentukan sertifikat elektronik oleh PSE

Dengan demikian jika pengguna Y ingin membuka dokumen elektronik dari pengguna X tadi, maka pengguna Y harus terlebih dulu mendapatkan sertifikat elektronik X. Lalu dengan menggunakan kunci publik dari PSE, maka tandatangan digital (dari PSE) yang ada di dalam sertifikat X akan dapat dibuka. Dengan demikian maka kini kunci publik X bisa didapatkan.

image

Gambar 5. Contoh sertifikat elektronik dan beberapa isinya

 

Peluang dan Kontroversi

Peluang yang dapat diambil dengan kehadiran UU ITE ini adalah sebagai berikut :

1. Penyelenggaran Sistem Elektronik (Certificate Authority / CA) diharuskan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia (pasal 13 sampai 16). CA dari luar negeri yang terkenal seperti Verisign dan Geotrust dianggap tidak memiliki cukup informasi untuk melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang di dalam Indonesia. Ini memberi peluang bagi bisnis baru di Indonesia. Juga dalam hal audit kehandalan atau kesesuaian yang meliputi banyak paramater, dari manajemen umum, kebijakan, manajemen resiko, otentikasi, otorisasi, pengawasan, ekpertise yang memadai, dll. Sebagian besar UU ini memang mengatur Infrastruktur Kunci Publik (Public Key Infrastructure/PKI). Untuk diketahui pada tahun 2006 sudah diterbitkan Peraturan Menkominfo 29/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang pengorganisasian, pengawasan, dan pengamanan infrastruktur CA ini.

  1. UU ini dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang dapat merugikan. Aksi membobol sistem pihak lain (cracking) kini dilarang secara eksplisit. Pencegahan terhadap sabotase terhadap perangkat digital dan jaringan data yang dapat mengganggu privasi seseorang membutuhkan suatu sistem security yang baik.

Ini adalah peluang bagi masyarakat untuk menjadi praktisi keamanan jaringan. Jika seseorang tidak memanfaatkan internet untuk hal-hal negatif, tidak ada yang perlu ditakutkan dengan kehadiranUU ITE ini. Karenanya kekawatiran pengusaha Warnet sebenarnya tidak beralasan, mungkin dalam hal petunjuk pelaksanaannya saja yang memang belum jelas karena ada beberapa Peraturan di bawahnya yang belum selesai dibuat.

3. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Kini Tandatangan Elektronik sudah memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap sama dengan tandatangan konvensional, sehingga alat bukti elektronik sudah diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP.

4. Kegiatan ekonomi bisa mendapatkan perlindungan hukum, misalnya E-tourism, E-learning, implementasi EDI, transaksi dagang via, sehingga jika ada yang melakukan pelanggaran akan bisa segera digugat berdasarkan pasal-pasal UU ITE ini. Hambatan pengurusan ekspor-import terkait dengan transaksi elektronik dapat diminimalkan, apalagi jika nantinya sudah kerjasama berupa mutual legal assistance sudah dapat terealisasikan.

5. Walaupun masih perlu ada Mutual Legal Assistance (MLA), UU ini sudah dibuat dengan menganut prinsip extra territorial jurisdiction sehingga kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dari luar Indonesia, akan bisa diadili dengan UU ini.

6. Penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternative atau arbitrase.

7. UU ITE ini memberi peluang sebesar-besarnya kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet (terlepas dari sisi negatifnya) untuk digunakan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Public awareness harus dibangun secara kontinyu, sehingga “bahasa” internet di Indonesia menjadi bahasa yang bermartabat. Tentu saja ini harus dibarengi dengan infrastruktur yang mumpuni untuk mengurangi dampak negatifnya. Pembentukan ID-SIRTI tampaknya sudah mengarah ke sana.

Di balik segala peluang tersebut, muncul banyak kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE ini. Apa saja kelemahan yang menjadi dasar bagi para kalangan yang kontra terhadap kehadiran UU ITE ini ?

1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah

Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.

2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?

3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.

4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.

5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.

Akhirnya dampak nyata UU ITE ini akan berhulu kepada bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Semua stakeholder atau yang berkepentingan dengan undang-undang ini diharapkan tidak salah mengartikan pasal-pasalnya, tetapi juga tidak menyalahgunakannya. Lembaga sekuat KPK saja dalam hal penyadapan, misalnya, harus berhati-hati menggunakannya, jika tidak mau menuai kritikan dari para praktisi hukum.

Mengutip pernyataan Menkominfo bahwa penerapan UU ITE harus memuat titik temu, harus seimbang, tidak terlalu ketat atau terlalu longgar. Di situlah mungkin seninya.

Referensi

1. Edmon Makarim., S.Kom., S.H., LL.M, Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE), Depkominfo, 2008

2. Cahyana Ahmadjayadi, Peran e-Government Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik, Depkominfo, 2003

3. I Wayan “Gendo” Suardana, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi, 2008

4. M Jafar Elly, Mengoptimalkan UU ITE, Republika 17 April 2008

Bukan bermaksud mempromosikan Perum Pegadaian jika saya mengambil judul tersebut kali ini. Hal ini semata hanya untuk (mencoba) mencermati berbagai penyelesaian masalah di sekitar kita yang kalau dipikir-pikir lagi bukanlah solusinya, namun hanya kamuflase solusi belaka. Dan anehnya justru sering berulang tanpa kenal batas waktu dan pelaku.

Salah satu pengajaran dari mas Al Falaq Arsendatama dalam tulisannya “Bagaimana Cara Anda Menyelesaikan Masalah?” menyatakan bahwa kita harus selalu fokus pada lawan dari masalah (yaitu solusi) untuk menemukan kendali dan bukannya larut dalam masalah. Jangan-jangan ini itu adalah salah satu hukum alam. Ketika masalah datang, maka ketika itupula sebenarnya sudah tersedia solusinya, tambah mas Al Falaq. Well, beranilah mengubah kebiasaan berfikir pasif-reactive-negatif seperti ini, mulailah berfikir “mendobrak tradisi”, misalnya memandang dari sisi yang berbeda, menggunakan cara yang berbeda dengan tetap mendasarkan diri pada ketabahan, kesabaran dan semangat yang tidak kenal lelah. Saya teringat gosip bahwa jabatan kepala dinas pendidikan biasanya diberikan kepada salah satu anggota tim sukses seorang kepala daerah. The wrong man on the wrong job, hasilnya bisa ditebak, tradisi hutang budi semacam ini hanya akan membawa masalah baru, yang justru akan membuat pusing bukan hanya ratusan atau ribuan orang di bidang pendidikan, namun kepala daerah tersebut pasti ikut pusing. Padahal kompetensi yang sesuai dengan bidangnya adalah solusi tanpa masalah. Memang sih ada beberapa perkecualian, misalnya pada kasus di Jepang dimana Toyoda yang masih 52 tahun, sudah didapuk menjadi CEO Toyota, sebuah perlawanan terhadap tradisi Jepang umumnya, yang sangat menghormati senioritas.

Saya fikir jika bukan karena coba-coba atau kelebihan uang atau atas dasar alasan iseng, tidak perlulah menggunakan solusi teknologi yang mempengaruhi otak, yang salah satunya disebut-sebut sebagai teknologi simulasi otak, bahkan ada pula teknologi aura rejeki. Karena menurut saya substansinya bukan di situ, di dalam diri inilah sebenarnya ada kunci dari Allah untuk membuka hijab, yang membuat kita tidak “sadar” untuk apa sebenarnya hidup ini. Tentu saja membuka kunci ini menjadi pekerjaan yang tidak mudah, sayapun mengaku belum punya kunci itu. Sukses perlu selalu diredefinisi, bukan saja melalui sebuah perenungan panjang, tapi melalui perjuangan hidup, semakin banyak mengalami sakit, jatuh bangun hidup, semakin cepat pula kita menemukan kunci dimaksud.

Setelah Depo minyak di Plumpang terbakar, mulai deh kabar burung berterbangan bahwa Dirut Pertamina Ari Soemarno saat ini digadang-gadang akan diganti. Kalau ditanya wartawan, pasti saja pemerintah mengelak alasan itu. Begitulah republik ini, pergantian pejabat-pejabat pada mesin uangnya selalu saja politis, tidak berdasarkan “pure” aspek kinerja. Sementara di negara-negara maju sistem ekonominya semakin realistis, misalnya dengan kejadian bursa Wall Street yang “merah” walaupun Obama sudah dilantik. Harapan pada Obama tetap tidak dapat dijadikan sentimen positif yang serius untuk mendongkrak bursa, tetap kalah dari hembusan neraka dari perbankan. Sebuah idealisme memang tidak hidup di ruang kosong.

Ya tentu saja jangan menertawakan saya jika pembaca mengadukan kasus ini ke dalam kasus Palestina-Israel, karena dalam kasus seperti ini Amerika memang kehilangan logikanya sama sekali, maklum menurut Z.A Maulani departement luar negri, departement keuangan, departement pertahanan di Amerika Serikat, lembaga lambaga keuangan yang berbasis di Amerika Serikat seperti World Bank, IMF, Federal Reserve Bank, WTO, semuanya di bawah Yahudi. Iran yang punya beberapa hulu ledak nuklir saja sudah mulai diincar untuk “di-Irak-kan”, di sisi lain Israel yang punya ratusan tenang-tenang saja, tidak pernah diotak-atik oleh para pejuang hak asasi manusia Amerika. Namun mereka ternyata sibuk sekali setelah tahu bahwa Obama ternyata dulu sering mendengarkan ceramah orang pintar Palestina yaitu Edward Said (almarhum).

General Motor menjadi perusahaan “kemarin sore” saat dihantam badai tsunami krisis keuangan negaranya sendiri. Anehnya mobil QQ (made in Cheri) yang bersaing dengan Chevrolet Spark malah laris manis, dan Cheri malah mengeluarkan SUV baru lagi. Masih terkait Obama, makanya koran Indian Express India menulis “besok dia akan menjadi, mungkin, hanya seorang another presiedent”. Tambahan dari Vladimir Putin bahwa kekecewaan terbesar bisa lahir dari harapan-harapan yang besar. Tapi anehnya sebagian rakyat Indonesia ikut-ikut merayakan euforia Obama (tidak mau kalah dengan Kenya), padahal banyak pengamat yang menyangsikan visi Obama bisa terwujud.

Sektor pendidikan bangsa ini masih centang perenang, dan anehnya orang-orang yang sudah selesai sekolahnya-pun juga masih saja belum bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah. Dewan Riset Nasional, misalnya, tampaknya belum juga mendapat cara untuk membuat produktivitas riset Indonesia menjadi tinggi, dan sanggup mewarnai semua aspek kehidupan agar lebih value added. Baru tahun ini katanya akan lebih fokus ke riset inovatif bagi industri, tadinya lebih mengarah ke dunia pendidikan semata. Garam saja masih import (2 juta ton per tahun). Kain berbulu saja masih belum bisa dibuat, bahkan sebagian besar benang masih impor. Takjub juga saya ketika membaca hasil analisa ANFIS (Adaptive Neuro-based Fuzzy Inference System) dari ITB dan BBPT yang menyimpulkan bahwa pada puncak hujan adalah pada Februari nanti, dengan tingkat curah hujan yang masih lebih rendah daripada tahun 2002 dan 2007, sehingga banjir tahun ini tidak sebesar banjir pada tahun-tahun itu. Ini dia penggunaan teknologi untuk solusi, bukan melulu untuk diajarkan semata, dilombakan semata, tetapi diimplementasikan demi masyarakat secara riil. Quality of Product riset di tanah air ini harus end-to-end. Saya tidak tahu siapa yang harusnya bertanggung jawab untuk ini. Kalau saya boleh usul, Pemda lah yang harusnya bisa menyambungkan rantai-rantai inovasi dengan semua stakeholder terkait selaku mata rantainya, termasuk pihak industri tentunya.

Masalah penanggulangan banjir dengan cara mengeruk 13 sungai utama dan 19 anak sungai sebenatnya sudah oke. Semangatnya sudah masuk kategori menyelesaikan masalah tanpa masalah. Tapi anehnya masalah koordinasi menjadi penghalangnya. Pak Fauzi Bowo bilang dana 150 juta dolar AS pinjaman dari Bank Dunia belum bisa cair karena DPRD Jakarta belum memberi persetujuan, ternyata Sekda DKI sendiri justru bilang kalau pihaknya baru menyusun jawaban atas pertanyaan terkait proyek tersebut dari DPRD. Terang saja DPRD tidak mau disalahkan. Nah kan, kelihatan deh dis-harmoni antar pejabat di Pemda.

Dalam dunia pendidikan, saat ini mulai ada penyakit baru demam robot. Kabar baiknya anak-anak sudah diajarkan melek digital dari awal, itupun bagi yang beruntung sekolahnya memiliki kurikulum robot. Kabar baik lainnya, sudah mulai muncul beberapa provider robot ini di Indonesia. Dan kabar jeleknya adalah hampir semua komponennya impor. Kalau hanya nantinya membuat devisa keluar lagi ke negara-negara maju, dan kalau hanya menjadi mainan saja di bangku sekolah, menjadi pertanyaan apaka sebaiknya ilmu “canggih dan menyenangkan” ini lebih didesiminasikan ke sekolah-sekolah anak-anak kita.

Ibarat obat, sebisa mungkin penyembuhan suatu penyakit yang datang adalah dengan menggunakan obat herbal, alami namun cespleng, mampu menyembuhkan sampai ke akarnya. Obat modern umumnya bekerja dengan cara “membunuh”, bukan hanya penyakitnya, tetapi juga lingkungannya. Tentu saja dalam sikon tertentu obat modern ini lebih baik, karena sudah tersistematisasi dengan rapi. Namun ya itu tadi, masalah lain, minimal dalam hal efek samping, akan muncul jika menggunakan obat modern.

Sudah waktunya juga anak-anak muda di berbagai institusi baik pemerintahan maupun swasta diberdayakan lagi sebagai tulang punggung perekonomian negeri. Langkah Samsung Electronic yang memindahkan 1200 karyawannya di kantor pusat ke unit produksi daerah dan pemasaran, adalah salah satu langkah yang perlu dicontoh. Indonesia memang sangat berbeda dengan Singapura, misalnya, dimana orang tua bekerja pada sektor non produktif, sedangkan sektor produktifnya wajib diemban anak muda, karena umumnya anak muda memiliki energi yang lebih besar dibandingkan orang tua. Anak-anak muda yang bernaung di bawah Zahir, Intelix, dan beberapa software provider lainnya mustinya mendapat tempat yang lebih baik di dalam negeri yang sampai saat ini masih mendewakan produk luar, mungkin karena sudah terbiasa dengan produk bajakan.